EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT PAPUA DALAM PEMBANGUNAN DI ERA OTONOMI KHUSUS

Pada saat saya SMA kels XI pada jurusan seni dan bahasa sehingga guru bahasa Indonesia saya Maria Balle S,pd meminta saya menyusun pidato yang bertema “Eksistensi Masyarakat Adat Papua dalam Pembangunan di Era Otonami Khusus” karena di kota Jayapura menyelengarakan lomba pidato dalam rangka menyonsong hari hak asasi manusia (HAM) sedunia yaitu pada tanggal 1 desember 2015. Pidato ini dibawakan ketika lomba (lomba pidato antarsekolah) di balai bahasa kota Jayapura dan pidoto di bawah inipernah dapat juara satu pada perlombaan tersebut. Pidato di bawah ini adalah teks asilih belum diubah oleh siapapun. Silakan membacanya. Pengetahuan itu besar manfaatnya, apa lagi pengetahuan yang dihasilkan hasil bernalar.

Bapa, Ibu Guru yang terhormat, yang saya hormati saudara/i
Serta  kawan-kawanku yang saya cintai.
Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua
Marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Kuasa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kita dapat bertemu dan berkumpul di tempat ini dalam keadaan sehat walafiat. Selanjutnya, saya ucapkan banyak terima kasih kepada Bapa /Ibu guru dan teman-teman, yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada saya untuk membawakan Pidato singkat ini dengan JUDUL:  EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT PAPUA DALAM PEMBANGUNAN DI ERA OTONOMI KHUSUS”

Hadirin yang saya hormati
Masyarakat Adat Papua (Orang Asli Papua) merupakan orang-orang yang mendiami di bumi Papua ini, dari sejak dahulukalah hingga saat ini. Mereka hidup secara tradisional, dalam komunitas suku mereka masing-masing. Mereka memiliki tanah ulayat, punya dusun- dusun, dan memiliki alam dan tambang yang luas dan kaya. Mereka hidup terikat pada norma, kaidah atau nilai dan tatanan hidup sesuai adat yang dianut. Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, mereka juga mempunyai hak untuk hidup seperti manusia di dunia lain, yakni seperti yang tertuang dalam deklarasi universal PBB hak asasi manusia, meliputi: Hak pribadi, hak kelompok sosial, hak sipil dan politik, hak menidentivikasi diri. Hak-hak ini sebagai hak fundamental bagi Masyarakat Adat Papua demi kelangsungan hidupnya.
Masyarakat Adat Papua memiliki ciri yang unik dengan bangsa lain di dunia. Mereka berbansa melanesia memiliki berkulit coklat, berrambut kriting, punya harga diri, memiliki harkat dan martabat yang luhur serta mempunyai jati diri sebagai Masyarakat Adat Papua dan sebagai mahkluk ciptaan Tuhan.
Hadirin yang sayahormati
Otonomi khusus atau dikenal dengan Otsus yang telah diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada orang-orang asli Papua (Masyarakat Adat Papua), dengan tujuan supaya mereka mengatur, melindungi, mengayomi, menata dan mengatur semua aspek kehidupan mereka dengan bebas dan mandiri, dan juga supaya mereka boleh mengekspresikan diri serta membangun wilayah tanah adat mereka dalam setiap aspek kehidupan, seperti: Di dalam cultural, ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan serta dalam bidang hukum. Namun terlihat, bahwah dalam setiap bidang ini tidak nampak kenyataannya, dan dalam pelaksanaan visi dan misi dalam Otonomi khusus juga semua tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh Masyarakat Adat Papua.

Dalam bidang pendidikan di era otonomi khsus ini, kondisi pendidikan siswa/i anak asli Papua yang ditemui pada pedidikan dasar, yakni angka absen yang tinggi, angka tinggal kelas yang tinggi, angka tidak lanjut pendidikan yang tinggi, dan angka buta huruf yang tinggi. Faktor penyebabnya adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan lemah, kekurangan guru, dan penetapan guru ketidaksungguhan dan ketidaksungguhan menjadi guru serta keterbatasan pasilitas. Seperti hal yang sama juga dalam bidang ekonomi. Rendahnya kewirausahaan dan penguasa bisnis, diakibatkan karena rendahnya pendidikan, kurangnya pengalaman dan rendahnya partisipasi dalam ekonomi pasar serta hambatan pembangunan di tanah Papua era Otonomi khusus justru memperlihatkan program ekonomi kerakyatan belum memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Masyarakat Adat Papua. Hal itu jelasnya dikatakan oleh RD. Neles Tebai, Pr dalam bukunya “ Dialog Jakarta-Papua bahwa……………. Ini membuktikan bahwa pemerintah pusat belum memberikan hak dan weenang Otonomi Khusus kepda masyarakat adat Papua. Tampaknya belum mencapai kondisi yang diharapkan oleh semua pihak.

Demikian pula dalam bidang kesehatan. Selasa 30 Juli 2013 dalam rapat dengan pendapat MRP Papua dan Papua Barat tentang implementasi otonomi khusus, drg. Alowisus Giay M. kes, mengakui bahwa angka kematian era Otonomi khusus cenderung meningkat. Diakibatkan karena tiga masalah kesehatan utama  di Papua, di antaranya HIV-AIDS malaria dan TBC. Pengembangan pemberdayaan SDM kesehatan dinilai belum dapat memenuhi kebutuhan. Ketenagaan kerja yang belum berlakukan secara optimal. Sementara jaminan pembiayaan kesehatan bagi Masyarakat Adat Papua yang dialokasikan dalam Dana Otonomi khusus kesehatan pada tahun 2012 mencapai Rp 3, 83 rtiliun. Dan keseluruhan dana otonomi khusus yang diterima provinsi Papua sejak 2002-2011 sebesarRp 28, 842 triliun, dan itu dipakai untuk empat sektor dasarya kini kesehatan, pendidikan, ekonomi dan infrakstruktur. Namun hasilnya belum dinikamati oleh Masyarakat Adat Papua dan pembangunannya belum nampak di semua aspek.

Demikian  pula di bidang hukum, seluruh aturan serta UU otonomi khusus tidak jalankan dengan baik, sepertinya peraturan yang dibuat oleh MRP tidak disahkan oleh pemerintah pusat, sebenarnya MRP adalah badan pengurus dan pengatur inti Otonomi khusus dan mereka adalah punya hak dan wewenang untuk membuat peraturan daerah (PERDA) atas Otonomi khusus, karena Otonomi khusus sudah diberikan kepada Masyarakat Adat Papua di Papua. Misalnya wewenang Provinsi Papua menurut UU Otonomi khusus yang diatur secara spesifik, adalah dapat memiliki lambang daerah dalam bentuk bendera dan lagu sebagai panji kebesaran dan symbol kultural, namun hal itu belum di terima oleh pemerintah pusat. Hal-hal seperti ini menentukan bahwa tidak ada kerja sama antra pemeritah pusat dan pemerintah Provinsi Papua. Sementara itu pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah daerah kabupaten /kota juga tidak manfaatkan dengan baik semua dana yang diimplementasikan di era Otonomi khusus. Semua aturan yang dibuat untuk mengatur Otonomi khusus di Papua ini menjadi tidak jelas dalam pelaksanaannya. Tingkat korupsi semakin meningkat pada kalangan pemerintah. Akhirnya mencapai pada kegagalan mewujudkan visi, misi serta tujuan dari pada Otonomi khusus dan malahan masyarakat mengantar pada penaganiayaan, penjajahan, penderitaan, dan kemiskinan yang sangat brutal karena permainan Otonomi khusus oleh pemerintah.

Saudara /i hadirin dan hadirat yang saya banggakan!

Dengan melihat situasi di atas maka saya menyarankan kepada pemerintah, baik pemerintah pusat mau pun pemerintah Provinsi Papua, bahwa harus memperjelas hubungan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah Provisi Papua, teristimewa dalam pembuatan, penetapan serta dalam penyelenggaraan aturan-aturan dalam Otonomi khusus di tanah Papua. MRP harus mempunyai suatu komitmen untuk mengatur dan menata kehidupan masyarakat, serta suatu komitmen untuk mengankat dan menyelesaikan serta mewujudkan seluruh pergumulan, permintaan, pengharapan, impian, kesusahan, penderitaan  serta permohonan Masyarakat Adat Papua di era Otonomi khusus agar implementasi Otonomi khusus terwujud sesuai harapannya dan membawa Masyarakat Adat Papua pada suatu kesuksesan. Sadarlah hai pemerintah sebab “ungkapan isi hati bunyi nyanyian tangisan di ufuk Timur Indonesia di bumi Papua, melaporkan penderitaannya kepada sang Pencipta. Bertanyalah hai pemerintah! Ulah siapakah itu? Siapakah yang akan tanggung resiko atau dosa dari pada semuanya itu?
Hai generasi muda, di mana kita berpijak di situlah kita junjung. Oleh sebab itu, mari kita generasi muda Masyarakat Adat Papua sebagai penerus dan punggung bangsa, sungguh-sungguh manfaatkan moment yang ada ini. Kita harus belajar banyak tentang tradisi, kultural, dan sejarah orang asli  Papua, serta seluruh perkembangan ekonomi, pendidikan, kesehtan, dan hukum /politik di tanah Papua. Selain itu kita juga butuh belajar setiap masalah yang terjadi di Tanah Papua di era Otonomi khusus. Supaya kita merevolusikan bumi Papua ini, menjadi Papua yang damai sukacita adil dan mahkmur. Siapa lagi kalau bukan saya, kapan lagi kalau bukan sekarang? Hai anak muda generasi mendatang sadarlah bahwa kita adalah aset-aset bangsa dan revolusiner di bumi Papua ini.

Semoga pidato ini bermanfaat bagi kita. Salam sejahtera untuk kita semua, Tuhan memberkati.

Jayapura, 3 November 2016                        Petrus  Odih@ipai  Boga 

Related Posts:

0 Response to " EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT PAPUA DALAM PEMBANGUNAN DI ERA OTONOMI KHUSUS"

Posting Komentar